TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Kepala BKD Riau Paparkan Sistem Kerja ASN Pada Masa Adaptasi Kehidupan Baru

Kepala BKD Riau Paparkan Sistem Kerja ASN Pada Masa Adaptasi Kehidupan Baru

PEKANBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Riau nomor 232/SE/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Video Conference bersama seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, berlangsung di Riau Command Center (RCC) Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (31/8/2020).

Dalam kesempatan itu Ikhwan menjelaskan disiplin kerja yang harus dipatuhi yakni pertama, pejabat Struktural Eselon I, II, III dan IV wajib masuk kerja sebagaimana biasanya.
Kedua, pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (Work From Home) bagi pegawai dalam kategori sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur diatas 55 tahun.

"Ketiga, absensi PNS dan Non PNS dilaksanakan secara manual sesuai Surat Gubernur nomor 800/BKD/5.1/VI/2020/1196 tanggal 9 Juni 2020," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penginputan absen manual kedalam e-Absensi dan e-Office setiap hari dilakukan oleh admin masing-masing Perangkat Daerah. Yang mana absen manual pagi dan siang diinput oleh admin sampai dengan batas jam kerja pada hari itu juga. Sedangkan khusus untuk absen pulang diinput oleh admin paling lambat pada pukul 09.00 WIB hari kerja berikutnya.

Kelima, khusus untuk Sekretariat Daerah Provinsi Riau, penginputan absen manual kedalam e-Absen pada e-Office dapat dilakukan oleh admin masing-masing Biro.

Selanjutnya, kegiatan apel setiap pagi dan senam bersama pada hari Kamis dilingkungan Pemerintahan Provinsi Riau untuk sementara waktu ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

"Pelanggaran terhadap disiplin akan diberikan sanksi berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan beberapa poin terkait kinerja ASN selama adaptasi kebiasaan baru diantaranya pertama, penyesuaian sistem kerja dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja yang meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home), tetap dilaksanakan di wilayah kerjanya masing masing.

Kedua, Kepala Perangkat Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja terhadap pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketiga, Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung bertanggung jawab terhadap PNS yang WFH dan membuat laporan kinerja yang bersangkutan.

"Untuk format laporan berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 800/BKD/5.1/VI/2020/1196 tanggal 9 Juni 2020," sebutnya.

Keempat, penilaian Kinerja tetap dilakukan dengan memenuhi target Kinerja melalui sistem Penilaian Kinerja Aparatur secara Elektronik (e-Sikap). 

Sumber: mcr