TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000

Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Bea Materai Jadi Rp 10.000

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mulai mensosialisasikan perubahan UU Bea Materai, salah satunya yaitu terkait bea materai yang tarifnya menjadi Rp10.000.

Sebelumnya bea materai ada dua tarif yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Mulai tahun depan, bea materai hanya akan menjadi satu tarif Rp10.000.

"Bea materai Rp10.000 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso di aula DJPb Riau, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari UU Bea Materai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Maka dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat uang lebih dari Rp 5 juta. Sebelumnya, meterai Rp 3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 250 ribu.

Sedangkan meterai Rp 6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 1 juta.  Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp 5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," tukasnya.