TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD

Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.

Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.

"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.

Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.

"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.

Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya.