TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Gubri-Tetapkan-Status-Siaga-Darurat-Corona-Hingga-15-April-Mendatang

Gubri-Tetapkan-Status-Siaga-Darurat-Corona-Hingga-15-April-Mendatang

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat Virus COVID-19 selama 30 hari yakni dimulai dari tanggal 17 Maret hingga 15 April mendatang.

Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.

Jelas Gubri, penetapan ini telah berdasarkan berbagai pertimbangan. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Corona di Provinsi Riau.

"Dampak pandemik COVID 19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadapk perekonomian Indonesia, untuk itu pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini," katanya, Minggu (22/03/20).

Gubri juga menerangkan, terkait anggaran dalam penanganan virus ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

"Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan SK tersebut," ujarnya. (MCR)