TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Kepala Bapenda Provinsi Riau Ingatkan Wajib Pajak Tunggakan Kendaraan Motor

Kepala Bapenda Provinsi Riau Ingatkan Wajib Pajak Tunggakan Kendaraan Motor
Foto Ilustrasi (net)

PEKANBARU - Menjelang berakhirnya Program 7 Berkah Pajak Daerah, Kepala Bapenda Provinsi Riau kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Kepala Bapenda juga menghimbau kepada pemilik kendaraan pembeli kendaraan bekas atau yang belum membalik namakan kendaraannya untuk segera melakukan proses BBNKB-II, sebelum program 7 Berkah Pajak Daerah ini berakhir, karena Pemerintah Provinsi Riau menggratiskan biayanya.

Lebih lanjut Kepala Bapenda menyebut, terdapat beberapa keuntungan jika seseorang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, salah satunya terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

“Keuntungan lainnya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujarnya.

Selain itu, kata Kepala Bapenda, dengan melakukan BBNKB II, dapat mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan. Kemudian, mempermudah klaim asuransi kecelakaan serta menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

“Pemilik kendaraan yang melakukan BBNKB II berkontribusi positif dalam program pembangunan di Riau," lanjutnya.

"Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” jelas Dr Syahrial Abdi AP, M.Si.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat (1), bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikan tidak dipindah tangankan

Selain gratis BBNKB-II, Kepala Bapenda juga merinci keuntungan dari program 7 Berkah Pajak Daerah lainnya, seperti penghapusan denda keterlambatan, penghapusan pokok pajak terhutang tahun ke-4 dan seterusnya.

"Untuk pelaku ushaa berbadan hukum, jika melakukan mutasi masuk ke Provinsi Riau, maka akan kita berikan diskon 50% pokok pajak untuk tahun pertamanya," pungkasnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Program 7 Berkah Pajak Daerah akan berakhir pada tanggal 15 Desember 2023.***

Sumber: Dedy Pratama