TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Penandatanganan NPHD Dilakukan Oleh Pj Bupati Kampar Bersama Ketua KPU dan Bawaslu

Penandatanganan NPHD Dilakukan Oleh Pj Bupati Kampar Bersama Ketua KPU dan Bawaslu

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Tahun 2024 di ruang rapat rumah dinas Bupati, Selasa (14/11/2023).

Dari NPHD ini diketahui, Pemkab Kampar menggelontorkan total dana untuk KPU Kampar dan Bawaslu Kampar sebesar Rp76 miliar. Penandatangan NPHD ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kampar Muhammad Firdaus bersama Ketua KPU Marya Aribeni dan Ketua Bawaslu Syawir Abdullah.

Rinciannya, untuk KPU Kampar sebesar Rp52 miliar. Tahap I dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 sebesar 40 persen atau sebesar Rp20 miliar dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau sebesar Rp31 miliar.

Sedangkan untuk Bawaslu sebesar Rp24 miliar. Tahap I pada APBD-P 2023 sebesar 40 persen atau sebesar Rp9,8 miliar dan tahap II pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau sebesar Rp14,8 miliar.

Pj Bupati Firdaus mengatakan, sesuai amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024, akan dilaksanakan Pilkada yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Kata Firdaus, dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka Pemkab Kabupaten Kampar dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah hari ini bisa dilakukan penandatanganan nota pemberian hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu Kampar. Besar harapan kami selaku Pemerintahan Daerah Kampar kepada kedua lembaga tersebut dapat mengotimalkan penggunaan dana ini demi terselenggaranya semua tahapan pelaksanaan pilkada tersebut,” kata Firdaus.

Pj Bupati berharap sinergitas antara pemda dan penyelenggara Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan pilkada berjalan baik dan lancar.***