TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Kadishub Kampar Refizal Minta Kepada ASN Tidak Meniru Pose Jari dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Kadishub Kampar Refizal Minta Kepada ASN Tidak Meniru Pose Jari dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

KAMPAR - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal SSTP MIP meminta kepada semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu. Hal ini agar netralitas ASN tetap terjaga menjelang Pemilu 2024.

“Bahwa ASN wajib menghindari politik praktis. Larangan berkampanye pada area fasilitas dan perkantoran kedinasan pemerintahan, seperti terminal sungai pagar dan terminal Suram,” ungkap Refizal saat menjadi pembina pel Pagi di lingkungan Dishub Kampar, Senin (8/1/2024/.

Refizal mengatakan, aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin. Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021.

Dalam pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas tiga hal. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Tiga hal tersebut terkait dengan sanksi ketika ASN melakukan pelanggaran, tidak netralitas dalam pemilu,” tegasnya.

Apel pagi ini Turut pejabat eselon III, eselon IV, ASN dan THL Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.