TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

PT.MAN dan SPPP adalah Mitra Kerja Sesuai KKB

PT.MAN dan SPPP adalah Mitra Kerja Sesuai KKB

ROHUL - PT. Merangkai Arta Nusantara (MAN) mengatakan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPPP-KSPSI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebagai mitra kerja.

Pasalnya, PT MAN dan PUK-SPPP-KSPSI sebagai mitra kerja, berdasarkan Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang telah ditandatangani kedua belah pihak beberapa tahun yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Hafiz Humas PT.MAN saat Mediasi di aula Kantor Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dihadapan PUK-SPPP dan PUK-SPTI, Rabu (4/9/2024).

Mediasi kedua belah pihak tersebut difasilitasi oleh Camat Tambusai Utara, Mastur, S,Sos,Msi dan Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus.

"PUK F.SPPP-KSPSI adalah mitra kerja PT. MAN yang saat ini masih terikat Kontrak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hingga November 2024," ucap Hafiz Humas PT MAN itu.

Dikatakan, di PT.MAN tidak pernah ada serikat kerja yang berbeda sebagai mitra mereka. Karena sebelumnya telah terikat kontrak dengan PUK F.SPPP yang berakhir Pada November tahun 2024 ini.

Ia berharap, Kedua Serikat tersebut dapat sama-sama menerima hasil mediasi hari ini dihadapan semua yang hadir.

Sebab, dalam PKB telah tertuang perjanjian yang mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Terlalu yang bekerja juga Masyarakat dari Desa Bangun jaya ini.

Sementara Alfiansyah Gea, SH, MH selaku penasehat hukum SPTI mengaku tidak puas dengan hasil mediasi. Karena menurut Gea, pihak perusahaan tidak bisa memberikan ketegasan terkait aturan yang berlaku.

Menurutnya semua harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar tercipta kondusifitas ditengah-tengah Masyarakat.

Hadir Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, Danramil 11 Tambusai, Kapten inf Lilik Haryono, Camat Tambusai Utara Mastur, S,Sos,Msi, Kades Bangun Jaya, Yusrianto, Humas, Hafiz, Ketua SPPP Rohul Kabul Situmorang dan Ketua SPTI Mulyono.


Sumber : Esra Simbolon
Penulis   : Hanafie