TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Disbunnak Keswan Kampar Imbau Perusahaan Perkebunan Untuk Segera Memiliki Sertifikat ISPO

Disbunnak Keswan Kampar Imbau Perusahaan Perkebunan Untuk Segera Memiliki Sertifikat ISPO

KAMPAR - Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 000.1.5 DISBUN-3/2024/10131 tanggal 24 Desember 2024, Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar mengimbau kepada Perusahaan Perkebunan yang belum memiliki Sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk segera melakukan kepengurusannya.

Adapun surat tersebut, untuk Pembinaan, Pengawasan dan teguran kepada perusahaan perkebunan terhadap kewajiban untuk memiliki sertifikat ISPO.

Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim menyampaikan, bahwa ISPO adalah kelanjutan atau suatu tata kelola sawit yang hasilnya lebih baik. Dimana, ada standar yang dibuat pemerintah terhadap masyarakat, perusahaan atau pekebun yang harus mengikuti.

"Kita mengimbau kepada perusahaan, pekebun dan pabrik harus ISPO dan melengkapi semua persyaratan - persyaratan untuk ISPO tersebut. Karena hal itu kewajiban yang ditetapkan pemerintah," beber Marahalim (18/2/25).

Ia juga mengemukakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki kelas I, II dan III wajib memiliki sertifikat ISPO, pemilik-IUP, IUP-B dan IUP-P.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.