TERKINI
PHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut AsapKades Birandang dan Petani Berikan Apresiasi Kepada Wabup Kampar Atas Rehabilitasi Daerah IrigasiPembelajaran Jarak Jauh Akibat Kabut Asap Diterapkan Disdikpora KamparWabup Kampar Ajak Lulusan STAI Al-Azhar Pekanbaru Berkontribusi dalam Pembangunan DaerahHut Ke 25 Tahun, Partai Demokrat Kampar Gelar Kemah di Tepi Sungai SubayangWabup Bengkalis Pimpin Upacara Hari Koperasi: Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi RakyatFinal Piala Dunia FIFA 2026, Pemkab Rohil Gelar Nobar dan Sediakan Hidangan Gratis

Polres Rokan Hulu Musnahkan 9,5 kg daun Ganja disaksikan Jaksa dan Tersangka

Polres Rokan Hulu Musnahkan 9,5 kg daun Ganja disaksikan Jaksa dan Tersangka

Rohul - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti daun ganja kering seberat 9.514,95 gram atau sekitar 9,5 kilogram, pada Selsa 12/08/2025.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di belakang Mapolres Rohul. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, didampingi Kasat Narkoba, AKP Repelita Ginting, Kanit Propam, Iptu Romi Yendri, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohul, dan Ketua MUI Rohul. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, menyampaikan pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Rohul.

“Ini upaya kita dalam memerangi peredaran barang haram ini, sehingga generasi muda bisa terselamatkan,” tegas AKBP Emil. Untuk diketahui, sebelumnya Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap dua tersangka kepemilikan daun ganja kering pada Selasa, 29 Juli 2025,sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka yakni, A (35) dan ISM (42). Keduanya diamankan di Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

 Saat penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket daun ganja kering dibungkus lakban coklat, 1 buah karung putih 1 plastik biru, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza.(Hnf)