TERKINI
Gerak Cepat Atasi Genangan, Bupati Rohil Perintahkan PUPR Intensifkan Normalisasi DrainasePHR Investasi pada SDM, Dorong Generasi Muda Riau Siap Hadapi Dunia KerjaPemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan KepenghuluanBupati Rohil Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Akses Layanan Warga Makin MudahPasca Kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan bagi Warga TerdampakSekitar 80 Sekolah di Rohil Terima Program Revitalisasi, Disdikbud Tegaskan Hanya Lakukan PengawasanPercepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh WaktuRapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Rohul Ke27, DPRD Dituntut Kawal Pembangunan dan AnggaranBupati Kampar, Ahmad Yuzar Ajak Pengurus Baru LAK Sinergi Bangun Kabupaten KamparBupati Anton Paparkan Capaian Pembangunan pada Peringatan HUT ke-27 Kabupaten Rokan HuluDukung Atlet Disabilitas, Wabup Kampar, Misharti Lantik SOIna sekaligus Lepas Kontingen NasionalDisdikpora Kampar Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Akibat Dampak Kabut Asap

RSD Madani "Sah" Jadi Organisasi Khusus.

RSD Madani "Sah" Jadi Organisasi Khusus.

 Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru telah sah menjadi organisasi khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019. Dengan begitu, Direktur RSD Madani bisa mengelola anggaran sendiri dan merombak susunan organisasi agar lebih efisien.

Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru yang juga Direktur RSD Madani, Dokter Mulyadi, menceritakan, operasional rumah sakit daerah diatur dalam peraturan daerah (Perda) pada 2004 lalu. Saat itu, rumah sakit pemerintah hanya sekelas Lembaga Teknis Daerah (LTD).

"Pada 2014, rumah sakit pemerintah itu menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Kesehatan. Sesuai perkembangan organisasi, maka muncullah dinamika," katanya, Senin (13/7).

Ia menjelaskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. PP ini mengatur tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit.

"Sekarang, rumah sakit pemerintah menjadi unit organisasi khusus yang bersifat otonom. Jadi rumah sakit itu bukan suatu OPD atau pun UPTD," jelas Dokter Mulyadi.

Dengan aturan baru itu, RSD Madani sudah terpisah dari Dinas Kesehatan Pekanbaru. Direktur RSD Madani sudah berwenang dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.

"Kalau saya selama ini, jabatan direktur merangkap sebagai pejabat fungsional beserta tugas tambahan. Nanti, status direktur dikembalikan ke fungsinya yakni pejabat eselon sesuai tipe rumah sakit," sebut Dokter Mulyadi.

Kalau tipe rumah sakit tipe B, maka direkturnya pejabat eselon 2B. Saat ini, RSD Madani masih tipe C.

Jadi, direktur RSD Madani merupakan pejabat eselon III A. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 14 Tahun 2018 juga telah mengatur kedudukan RSD Madani Pekanbaru.

"Makanya, saya bisa merombak semuanya di RSD Madani. Saya akan diskusikan dengan teman-teman bagaimana organisasi lebih efektif dan efesien di RSD Madani,"pungkasnya.